Jumat, 24 April 2026

Implementasi Permen ESDM 14/2025, Polda Sumsel Siap Wujudkan Ekosistem Migas Aman dan Legal

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

PALEMBANG,WH— Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap agenda ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha migas yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda terkait penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 24 April 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperbaiki tata kelola aktivitas migas masyarakat yang selama ini masih berlangsung di luar sistem legal.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tamiang dan Kemensos Salurkan Bantuan Gelombang II untuk Ribuan Korban Bencana

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa Polri siap mengawal perubahan paradigma dari aktivitas ilegal menuju sistem legal berbasis regulasi. Menurutnya, legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta stabilitas keamanan wilayah.

“Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.

Dalam implementasinya, Polda Sumsel akan terlibat aktif dalam tim gabungan lintas sektor sesuai amanat regulasi. Peran kepolisian meliputi pembinaan masyarakat, pengawasan keamanan operasional, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Sudah 7 Bulan Berlalu, Laporan Korban Penganiayaan di Polrestabes Medan Belum Ada Tindak Lanjut

Transformasi tata kelola ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas. Melalui skema legal yang melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung tanpa dibayangi risiko hukum maupun keselamatan kerja.

Selain itu, Kapolda Sumsel juga mendorong percepatan pembentukan *pilot project* sebagai model percontohan tata kelola migas rakyat yang ideal. Model ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga:  Jumat Berkah: Saat Intelkam Polda Sumsel Memeluk Senyum Anak Yatim

“Kami berkomitmen memastikan proses transformasi ini berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Polda Sumsel akan terus mengawal agar seluruh potensi sumber daya alam dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Melalui pendekatan pengawasan berbasis teknologi dan strategi humanis, Polda Sumsel bersama Satgas Terpadu akan terus memantau aktivitas di lapangan. Penertiban difokuskan pada kegiatan di luar skema legal guna menjamin keamanan investasi serta keberlanjutan sektor energi di Sumatera Selatan.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menjadikan Sumatera Selatan sebagai daerah percontohan dalam tata kelola migas rakyat yang modern, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta kepentingan nasional.@Herman

BERITA TERKINI