Selasa, 14 Juli 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Ungkap Peredaran Narkotika Pria 36 Tahun Berhasil Diamankan 

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

DELI SERDANG, WH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M,Si, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman di Sumut,Wakapolda Pimpin Apel Operasi Zebra 2025

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah warung.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram, dan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Dairi Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba Ringkus 38 Tersangka Periode April sd Juni 2026

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari masyarakat.”

Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta Deli Serdang.@MS

BERITA TERKINI