LUWU TIMUR,WH-Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana Narkoba dan berhasil menangkap pelaku R alias O umur ( 38 ) warga Kecamatan Oetasia Kabupaten Morowali Utara ,pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2926 sekira pukul 14.00 Wita di Desa Korolaki Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun dan dari tangan pelaku anggota kamu berhasil menyita barang bukti yang di duga narkoba jenis shabu sebanyak 41 paket plastik klip/ cetik dengan berat 8.10 Gram”ungkap AKP Ahmad Sadat,S.sos,MH Kasat Resnarkoba Polres Morowali Utara Rabu 5.8.2026.
“Minggu kemarin kami juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkoba ,yang ke tiga ha saling keterkaitan ,adapun ketiga pelaku yakni Valias B umur 27 tahun warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali Utara,dari V alias B umur kami menyita barang bukti yang di duga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip / cetik dengan berat 31.25 gram ,S 32 tahun warga Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara ,dari pelaku S petugas berhasil mengamankan 1 paket yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 6.85 gram .Dan 12 paket dengan berat 11.79 gram disita dari tangan R alias I umur 30 tahun yang juga warga Kecamatan Mori Utara” bebernya.
Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan warga yang di respon dengan cepat sebagai komitmen Polri Khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara .Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius ,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut .
“Benar pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang di duga narkoba jenis shabu “ungkap AKBP Junaidy.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara tentunya informasi dan bantuan masyarakat hal informasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing masing menjadi harapan besar bagi kami ,dan tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat,tepat dan sesuai prosedur yang berlaku “tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya , seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 114 ayat ( 2 ) undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tanun 2009 tentang narkotika juncto undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat ( 2 ) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati ,penjara seumur hidup ,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun .@ Abdul Rasyid



















