CILEGON,Wartaharian.com — Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pedagang bakso cuanki yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial NN diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama setelah terlibat perselisihan dengan dua orang laki-laki terkait sebuah topi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan pada Kamis (1/10/2026), personel Resmob Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial TA dan MSD. Keduanya kemudian diamankan pada Jumat (2/10/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono mengatakan, TA diamankan di sebuah rumah milik atasannya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Sementara MSD diamankan saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Cilegon.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam Maryono.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika korban sedang berjualan bakso cuanki di sekitar lokasi. Saat itu, dua orang laki-laki datang dan mengambil topi yang dikenakan korban dengan alasan topi tersebut merupakan milik mereka.
Korban kemudian membantah dan menjelaskan bahwa topi tersebut merupakan miliknya. Perselisihan pun terjadi hingga berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban.
Korban diduga dipukul pada bagian belakang leher dan kepala, kemudian dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung serta ditendang hingga terjatuh. Dalam kejadian tersebut, kepala korban juga disebut membentur meja warung.
Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh pemilik warung bersama seorang saksi. Setelah kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka pada bagian belakang kepala sebelum selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi berobat korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses oleh Satreskrim Polres Cilegon terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Cilegon menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.@M,Yusuf



















