PADANG SIDIMPUAN, WH – Polda Sumatera Utara melalui Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria paruh baya berusia 44 tahun yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, bersama satu orang rekan lainnya.
Puluhan paket siap edar jenis sabu dan daun ganja kering turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua bersama sejumlah personel jajaran setelah mendapatkan laporan pada pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Gang Rukun, Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PL alias ULI (44) yang merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Dusun II, Rayo, petugas menemukan barang bukti yang signifikan dari tangan PL alias ULI. Polisi menyita sebuah tas pinggang cokelat merk *Polo Amstar* yang di dalamnya berisi puluhan paket narkotika.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 30,70 gram, 1 bungkus ukuran sedang seberat bruto 2,02 gram, serta 31 bungkus klip kecil siap edar seberat bruto 4,75 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip berisi ganja seberat bruto 3,89 gram beserta kertas tictak, uang tunai sebesar Rp 1.177.000,-, dua buah mancis modifikasi, dan satu buah pipet kaca sebagai alat isap.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PL alias ULI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia membeberkan modal dan asal-usul narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial “Ipeh” yang berada di kawasan Makam Pahlawan. PL mengaku rutin membeli sebanyak dua sak sabu seharga Rp 8.000.000,- per transaksi, dan aktivitas haram sebagai pengedar ini diakuinya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Keberhasilan Polri dalam memberantas peredaran narkoba ini mendapat apresiasi penuh dari otoritas desa setempat.
Kepala Desa bersama Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling secara terbuka memberikan testimoni serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Padangsidimpuan dan seluruh jajaran atas tindakan tegas dan cepat dalam membersihkan kampung mereka dari bahaya narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong dan diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi penangkap, membuat Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terduga pelaku, dan saat ini tengah fokus melakukan pengembangan jaringan guna memburu pemasok utama, melaksanakan gelar perkara awal, sidik perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).@MS



















