Sabtu, 6 Juni 2026

Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum, Kalapas IIB Padang Sidempuan Dituding Lalai Atas Temuan Ganja 6.8 Kg

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN, WH – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara prihatin atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat orang narapidana.

Temuan tersebut diperoleh melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak lapas.

Ketua Ombudsman Sumut Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026) menilai, lapas/rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai.

“Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” katanya.

Dijelaskannya, apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk kedalam lapas.

Baca Juga:  Kejuaraan Bulutangkis Open Bupati Aceh Tamiang CUP 2025,Resmi Ditutup Oleh Kadispora 

“Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas,” tegasnya.

Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di lapas, lanjutnya menunjukkan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan oleh petugas, dan ini adalah cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.

Oleh karena itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya.

“Mengambill tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat.Melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehingga peristiwa yang tidak kembali terulang,” pungkas Herdensi.

Baca Juga:  Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Dalam Gang 

RAZIA LAPAS

Menanggapi hal ini, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026) menjelaskan, mereka telah mengambil keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan jajaran.

“Kami sdh meminta keterangan kepada Kalapas Sidempuan dan jajaran.

Bahwa razia yang dilakukan itu atas dasar inisiatif dari Kalapas setelah mendapat informasi intelijen terkait dugaan adanya barang terlarang masuk,” kata Yudi Suseno.

Dijelaskannya, Kalapas menggandeng TNI Polri melaksanakan razia dan ternyata terbukti ditemukannya ganja 6,8 kg itu.

“Saat itu juga Kalapas menyerahkan beberapa orang warga binaan kepada pihak polisi untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Yudi Suseno mengaku, Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penegakan hukum atas temuan narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan itu.

Baca Juga:  Birahi Abang Ipar Berakhir di Bui Polres Aceh Tenggara 

“Dalam hal ini kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan tersebut.siapapun nanti yang terlibat terkait barang tersebut kita sangat mendukung langkah2 proses penegakan hukum,” paparnya.

Kanwil Ditjenpas Sumut juga akan melakukan proses administrasi dan penindakan, jika ditemukan adanya kelalaian.

“Selain juga proses administratif, kami sedang menunggu perkembangan dari pengembangan kasus tsb di polisi. Demikian bang,” pungkasnya.@MS

BERITA TERKINI