Rabu, 19 Agustus 2026

Pemkab Aceh Tamiang Buka Uji Publik 11.916 Calon Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

ACEH TAMIANG,WH-Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar uji publik terhadap 11.916 calon penerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak Tahap III. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18–20 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan berlangsung transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi masyarakat terdampak.

Calon penerima yang masuk dalam daftar usulan tersebut mencakup warga dengan kondisi rumah rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Daftar calon penerima disusun berdasarkan data By Name By Address (BNBA) yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penetapan penerima bantuan.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tamiang Tunjuk Dua Plt Kepala Dinas

“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data ini demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujar Armia Pahmi.

Sementara itu, Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, menjelaskan bahwa daftar calon penerima akan dipublikasikan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Pengumuman antara lain ditempatkan di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, serta pusat-pusat keramaian.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati daftar tersebut dan menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai. Tahapan verifikasi dan validasi (verval) sekaligus penerimaan sanggahan dilaksanakan di masing-masing kantor camat.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Ditempat Persembunyiannya 

Dalam mengajukan keberatan, masyarakat diwajibkan mengisi formulir sanggahan dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi kerusakan rumah.

Pemkab Aceh Tamiang mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses uji publik tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan data calon penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta mencegah terjadinya kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.

Dengan adanya uji publik ini, pemerintah daerah berharap proses penetapan penerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dapat berjalan secara objektif, transparan, adil, dan tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(SIP Simanjuntak)

BERITA TERKINI