ACEH TAMIANG,WH — Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menunjuk dua pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan pada dua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyerahan surat perintah tugas sekaligus serah terima jabatan dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Irwan Hadi, dipercaya sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang.
Penunjukan Irwan Hadi tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.11.1/1579 dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 3 Agustus 2026.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanahan.
Penunjukan kedua pejabat tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap program strategis di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan secara optimal.
Dengan adanya pejabat pelaksana tugas, roda organisasi di Distanbunak dan Dinas Pertanahan diharapkan tetap berjalan efektif sembari menunggu pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, para Plt diwajibkan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah, terutama dalam mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan yang bersifat strategis dan prinsipil.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang. (SIP Simanjuntak)



















