Kamis, 15 Oktober 2026

Advokat Ramces Pandiangan Laporkan Dugaan Pengerusakan Rumah ke Polda Sumut, Minta Dasar Pembongkaran Diusut

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN, Wartaharian.com — Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Melalui laporan tersebut, tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pembongkaran rumah tersebut, sekaligus mengklarifikasi dasar hukum dan kewenangan pihak yang melaksanakan penertiban.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.

Menurut Ramces, rumah milik Abdul Rahim berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Ia menyampaikan bahwa keluarga kliennya telah menempati lokasi tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan selama ratusan tahun.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri status kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum maupun dalam pelaksanaan pembongkaran.

Ramces juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, nomor lengkap dan substansi putusan tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan relevansinya dengan persoalan yang dilaporkan.

Baca Juga:  Perkuat Iman dan Keteladanan, Dansat Brimob dan Bhayangkari Ikuti Doa Bersama HKGB ke-74 di Mapolda Sumut

Pertanyakan Dasar Hukum dan Kewenangan Satpol PP

Ramces menilai dasar hukum dan kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama karena lokasi rumah disebut berada di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut status hukum kawasan, kewenangan instansi, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penertiban.

Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut berkaitan dengan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Ramces, dasar penertiban dan status hukum lokasi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.

Selain itu, Ramces menyoroti pengerahan personel dalam pembongkaran rumah yang menurut keterangannya berukuran sekitar 3 x 4 meter dan terbuat dari tepas.

Ia mempertanyakan pihak yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Tiopan Tarigan Minta Keterlibatan Para Pihak Diklarifikasi

Sementara itu, Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut menjadi pelapor, meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran rumah tersebut.

Baca Juga:  Imbau Kedua Pihak Hindari Konflik,Kapolres Padang Lawas Utara Pimpin Pengamanan Kegiatan KPTAM

Tiopan merujuk pada pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berdiri di atas areal milik PT Tun Sewindu. Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa (14/7/2026), dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.

Ia juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang, menurut keterangannya, telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan mempertanyakan apakah terdapat koordinasi atau kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk mengenai keterlibatan aparat keamanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Meski demikian, dugaan mengenai hubungan atau kerja sama antara pihak-pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung. Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara objektif.

Minta Laporan Ditindaklanjuti Secara Profesional

Ramces bersama tim kuasa hukum berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Mereka meminta penyidik memeriksa dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta mengkaji kerugian materiil maupun imateriil yang diklaim dialami Abdul Rahim.

Ramces juga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kepastian hukum atas pembongkaran rumah kliennya, termasuk kejelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan pihak yang melaksanakan tindakan tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, bahan pemberitaan yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, maupun Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi Wartaharian.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini perlu diuji melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.@Yan

BERITA TERKINI