MEDAN,WH-Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya. Salah satunya dengan berpura-pura memberikan pertolongan, namun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri barang milik korban.Modus tersebut diduga dilakukan Ari Zumarwan alias Ari (39), warga Pasar III, Jalan Datuk Kabu, Gang Satria, Tembung. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) itu diduga mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Linda Wijaya (38), warga Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan Apotek Perdana, Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah II, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban datang ke apotek menggunakan mobil untuk membeli obat bagi anaknya yang sedang sakit.
“Korban mendatangi apotek untuk mengobati anaknya yang sedang sakit,” ujar Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri, Jumat (18/9/2026).
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan mobil di depan apotek dan meminta bantuan tersangka untuk menurunkan anaknya dari kendaraan.
Tersangka yang saat itu bertugas sebagai juru parkir kemudian membantu korban menurunkan anaknya. Namun, setelah memberikan bantuan, tersangka diduga kembali mendekati mobil korban dan mengambil tas milik korban.
Sementara itu, korban yang telah selesai dari apotek langsung bergegas membawa anaknya ke Rumah Sakit Rosiva di Jalan Bangka, Medan Timur.
Saat dalam perjalanan, korban baru menyadari tas miliknya telah hilang. Tas tersebut diketahui berisi handphone, kartu ATM, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
“Korban kemudian kembali mendatangi apotek, namun apotek sudah tutup dan tersangka juga sudah tidak berada di lokasi parkir,” jelas Yaqin.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Medan Area. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Iptu Khairul Fajri bersama personel Polsek Medan Area kemudian mengamankan tersangka di kawasan Jalan Datuk Kabu, Tembung, pada Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa Ari merupakan residivis kasus pencurian tiang lampu pada 2024 dan sebelumnya telah menjalani hukuman selama dua tahun.
“Keterangan tersangka, handphone milik korban dijual seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba,” ungkap Yaqin.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Candra)



















