Jumat, 22 Mei 2026

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

DELI SERDANG, WH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di kawasan Tanjung Morawa.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di Lorong Penghulu, Jalan Sumber, Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JS (29), warga Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,20 gram serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Ketum PSI Kaesang Pangarep Hadiri Upacara Kematian Ayah Politisi PSI Benediktus Papa Di Kabupaten Tana Toraja 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy terhadap terduga pelaku.

Dalam skenario tersebut, petugas yang menyamar melakukan pemesanan sabu sebanyak dua gram dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu.

Setelah kesepakatan lokasi dan waktu transaksi ditentukan, petugas langsung bergerak menuju titik pertemuan.

Saat pelaku hendak menyerahkan barang yang telah dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Sumber, Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, dengan disaksikan kepala dusun setempat.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Dampingi Kunjungan Mendagri

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, dua skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Andre yang kemudian diserahkan melalui seseorang berinisial Zidan di kawasan Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan guna memburu dua nama tersebut. Namun hingga saat ini keduanya belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

Baca Juga:  Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran 4,5 Ton Pertalite Oplosan.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat akan dilakukan pengejaran serta penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.@Sembiring

BERITA TERKINI