Rabu, 1 April 2026

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Desa Simpang Gabus 

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BATU BARA,WH– Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin (29/3/2026).

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas menangkap ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus, dan menyita barang bukti berupa sabu 9,97 gram.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satresnarkoba Polres Batu Bara terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:  Apel Gabungan KRYD Digelar di UMSU, Polrestabes Medan Perkuat Kesiapsiagaan Personel 

Kegiatan ini merupakan upaya Polres Batu Bara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.@SL

BERITA TERKINI