DELI SERDANG ,Wartaharian.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,71 gram.
Barang tersebut ditemukan di atas tanah, tidak jauh dari lokasi keberadaan terduga pelaku.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25.000.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit serta penimbangan awal. Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang diamankan.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(Candra)



















