Selasa, 28 Juli 2026

Terbukti Korupsi Dana Desa,Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

GUNUNGSITOLI,WH- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 pada Senin (27/7/2026).

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH, MH mengatakan bahwa ketiga perangkat tersebut yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II.

“Ketiga perangkat tersebut yaitu Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II,” beber Ya’atulo Hulu kepada Media, Senin (28/7/2026).

Ya’atulo menyampaikan bahwa ketiga perangkat desa tersebut dijatuhi masing-masing hukuman 3 sampai 2 tahun penjara dan mewajibkan untuk membayarkan uang pengganti.

Baca Juga:  Kejatisu Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satker “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Dari Jaksa Agung RI

“Untuk Yaredi Laoli selaku Kepala Desa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun 6 bulan pejara. Lalu Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dnda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 161.765.564 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara. Kemudian untuk Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20.000.000,” ungkap Ya’atulo Hulu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan
penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :

Baca Juga:  Bacakan Amanat Kapolda Aceh,Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Operasi Zebra Seulawah 2025

1. Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai
ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.

2. Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga
setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan
terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,
untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Ya’atul Hulu.@MS

BERITA TERKINI