Selasa, 2 Juni 2026

Terkait Polemik PT GDT dan Mantan Karyawannya, Anto Tokoh Masyarakat Morowali Utara Angkat Bicara 

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MOROWALI UTARA,WH-Persoalan antara perusahaan dan karyawan umumnya terjadi akibat sengketa hak , Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak,serta perubahan kebijakan sepihak.Seperti yg terjadi di Morowali Utara antara pihak perusahan PT GDT dan mantan karyawan yang dipicu oleh ketidakpuasan karyawan inisial ET atas pemecatan dirinya oleh perusahaan tersebut  serta hak yang harus di terima pasca pemecatan.

Sehingga memicu Pemalangan jalan oleh pihak ET yang  berlangsung di jalan Hauling,jalan yang  dilalui oleh kendaraan PT GDT yang berakibat mengganggu rutinitas  pihak perusahaan dalam beraktivitas.

“Kami sudah  melapor ke Polres Morut bagian Tipidter atas tindakan pemalangan  oleh mantan karyawan tersebut “ujar VR selaku HRD dari PT GDT.

Baca Juga:  Brimob Sumut Patroli Tengah Malam : Jaga Keamanan Warga dan Pantau Sungai Garoga yang Mulai Surut

Sebaliknya oleh pihak ET (mantan karyawan) pun sudah melaporkan perihal dugaan ketidakadilan yg di alaminya ke kantor Disnaker  Morowali Utara.

“kami pun sudah melapor ke Disnaker,oleh karena ternyata perusahaan belum terdaftar maka pihak Disnaker menyarankan untuk bersurat dulu ke pihak perusahaan jika belum di respon baru pihak Disnaker berhak keluarkan surat panggilan ke pihak perusahaan tersebut,jelas ET saat di hubungi melalui  via Whatsapp pada 20 mei 2026 lalu.

Anto salah seorang tokoh masyarakat Morowali Utara angkat bicara terkait polemik tersebut,.Ia meminta agar segera  masalah ini terselesaikan dengan baik-baik.

Menurut Anto ,hal tersebut tidak perlu terburu-buru secepatnya melibatkan APH setempat ,tempuh dulu jalur mediasi tentunya dengan berharap mendapatkan solusi penyelesaian,artinya tidak ada yg merasa dirugikan,” ungkap Anto salah seorang tokoh Masyarakat

Baca Juga:  Respon Keluhan Masyarakat Polres Toraja Utara Panggil Empat Agen LPG 3 Kg, Dua Pangkalan Diskors Terkait Pelanggaran HET

“Berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup 3 tahapan yaitu: Bipartit  antara pihak perusahan dan karyawan ,jika blum ada kesepakatan berlanjut ke tripartit yang melibatkan Disnaker sebagai penengah dalam permasalahan tersebut sebagai  langkah hukum melalui pengadilan hubungan industrial (PHI),” tutup Anto. @Roland Hutasoit

BERITA TERKINI