Senin, 8 Juni 2026

Viral di Medan Labuhan Pelaku Curanmor Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN, WH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Seorang pelaku berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Frego warna putih miliknya pada Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:  Provos Satbrimob Polda Sumut Sigap.! Amankan Laka Lantas Malam Dinihari di Medan Tembung

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah.

Saat korban berada di dalam rumah, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan langsung membawanya kabur.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial IRWAN alias Tingol yang saat ini masih diburu polisi.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor serta memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).MS

Baca Juga:  Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Nginap Gratis

BERITA TERKINI