PALEMBANG,WH – Mantan Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol Fauzi Saleh, beserta jajaran piket Reskrim yang bertugas pada 4 Desember 2025, resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan kelalaian aparat yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian berhasil melarikan diri dari pengawasan saat berada di kantor polisi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Advokat Defi Iskandar, SH, MH, dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (9/6/2026).
Pihak pelapor mendesak agar adanya pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan kelalaian prosedur pengamanan tahanan yang memungkinkan tersangka kabur dari lingkungan Polsek IB II.
“Ini menyangkut profesionalisme dan akuntabilitas aparat. Bagaimana seseorang yang sudah diamankan dan diserahkan ke kantor polisi bisa lepas dari pengawasan?” ujar Defi.
Peristiwa ini bermula ketika klien Defi, Mufid Menotti, menjadi korban pencurian dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat kejadian, korban bersama pihak terkait berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya langsung kepada anggota piket Reskrim Polsek IB II untuk diproses hukum.
Namun, saat korban kembali setelah mengecek lokasi kejadian, petugas menginformasikan bahwa terduga pelaku telah kabur dengan alasan izin ke kamar mandi.
Hingga Juni 2026 atau enam bulan pasca-kejadian, terduga pelaku belum juga ditemukan, meskipun laporan resmi telah dibuat pada 14 Desember 2025.
Lambatnya progres penanganan kasus ini memicu keraguan publik akan efektivitas pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian.
Menanggapi kritikan tersebut, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Akagani, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Ia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk terus memburu tersangka.
“Kasus tersebut saat ini sedang berjalan dan saya telah memerintahkan anggota untuk melakukan pengejaran,” ujar Kompol Akagani.
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek IB II yang menyebutkan bahwa timnya telah menyambangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Bagi korban dan kuasa hukumnya, kasus ini bukan sekadar upaya pengejaran kembali tersangka, melainkan ujian bagi Polri dalam menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan evaluasi internal atas dugaan kelalaian yang terjadi di lingkungan kepolisian.@Suherman



















