Sabtu, 8 Agustus 2026

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pintu Besi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

DELI SERDANG,WH-Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian pintu besi disalah satu rumah warga di Dusun V Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Dari hasil introgasi unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pelaku yang mengaku berinisial SGAB Alias TIO (26) warga JL. Pasar XIII Gang Bambu Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.20 WIB di dirumah pelapor Fezelin Utari telah terjadi tindak pidana pencurian milik korban berupa 1 lembar pintu besi, yang mana kejadian tersebut diketahui bermula orang tua pelapor saat subuh keluar rumah ingin mematikan lampu depan rumah namun saat itu orang tua pelapor melihat pintu besi rumah sudah hilang, setelah kejadian hilangnya pintu besi orang tua pelapor bersama pelapor berusaha mencari sekitaran lingkugan rumah namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Menyimpan Sabu di Pantai labu

Dengan rasa penasaran korban atau orang tua pelapor meminta rekaman CCTV milik tetangga yang sekaligus saksi, saat melihat rekaman CCTV pelapor dan saksi melihat seorang laki laki yang dikenali bernama Tio yang telah melakukan pencurian pintu besi . Setelah mengetahui pelaku, saat itu anak korban sekaligus pelapor melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

Dari hasil penyelidikan setelah menerima laporan akhirnya personil unit reskrim menerima informasi pada pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pkl 01.00 Wib, bahwa di duga pelaku pencurian saat itu sedang berada di Dusun V Desa Limau Manis.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 40 Batang Tanaman Ganja Berikut Terduga Pelaku

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi terduga pelaku, sesampai dilokasi sekira pukul O1.30 wib petugas berhasil mengamankan Pelaku Tio dan langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi.

” Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepadanya dikenakan pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian” Ujara Kapolsek.( Candra)

Baca Juga:  Skandal Korupsi Proyek Pendidikan,Bupati Muara Enim dan Keponakannya Resmi Diborgol KPK

BERITA TERKINI