Rabu, 26 Agustus 2026

Tergugat Belum Hadir,Sidang Perdana Gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri Tetap Berlanjut

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN,WH – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim berinisial FEM.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya hadir mengikuti jalannya persidangan. Sementara itu, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH. dan Winner Pasaribu, SH., MH., dari kantor hukum Adams & Co, mengatakan gugatan yang diajukan PT TSI melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Komitmen Ingatkan Bersih Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI usai persidangan di PN Medan.

Menurut kuasa hukum, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di wilayah Kota Medan.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” kata kuasa hukum PT TSI.

Meski pihak tergugat belum hadir dalam persidangan perdana, proses perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Majelis hakim nantinya akan menentukan agenda persidangan berikutnya, termasuk memastikan proses pemanggilan terhadap seluruh pihak dilakukan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakhadiran Tergugat Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan bahwa para pihak telah dipanggil secara sah dan patut. Apabila pemanggilan telah memenuhi ketentuan hukum acara, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

Sementara itu, mengenai pokok materi gugatan serta dalil-dalil yang diajukan PT TSI, seluruhnya masih akan diuji dalam proses persidangan melalui pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan para pihak.

Kuasa hukum PT TSI menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari majelis hakim.

Hingga sidang perdana selesai digelar, pihak tergugat disebut belum hadir di persidangan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada agenda yang ditetapkan majelis hakim dan proses pemanggilan para pihak sesuai hukum acara perdata.@Rudi

Baca Juga:  Pemprov Aceh Salurkan 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an untuk 17 Daerah Terdampak Bencana

BERITA TERKINI