Kamis, 1 Oktober 2026

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya,44 Tersangka Diamankan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TANGERANG,Wartaharian.com— Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sepanjang September 2026, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dengan mengamankan 44 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek di wilayah hukumnya selama periode 1 hingga 30 September 2026. Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan dari 37 perkara yang diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sebanyak 10.571 butir obat berbahaya, terdiri dari 5.181 butir Tramadol, 5.161 butir Hexymer, 51 butir Alprazolam, 128 butir Trihexphenidyl, 17 butir Euforis, 10 butir Merlopam, 8 butir Mersi, 6 butir Prohiper, dan 9 butir Alganax.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan kasus narkotika dengan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 10 orang lainnya merupakan pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB-4en-PINACA, serta 20,81 gram cairan MDMB-4en-PINACA.

Kompol Arnold Julius Simanjuntak menegaskan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Dari hasil pengungkapan selama September ini, kami berhasil mengamankan puluhan tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang apabila beredar dapat membahayakan masyarakat,” ujar Arnold dalam konferensi pers.»

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 145 Paket Diduga Sabu,Tujuh Pelaku Diamankan Sepekan

Berdasarkan asumsi penggunaan, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 11.396 orang. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus selama satu bulan tersebut.

Atas perkara yang ditangani, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing kasus.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk perkara obat berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Baca Juga:  Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu

Pengungkapan 37 kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.@Kabiro Tangerang (M,Yusuf)

BERITA TERKINI