MOROWALI UTARA,WH— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku dan menyita sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 33,66 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas menangkap seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 130 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pada Selasa, 8 September 2026, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial M alias I. Dari tangan yang bersangkutan, kami menyita 130 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone,” ungkap AKP Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).»
Sementara itu, dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar sepekan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengamankan enam orang lainnya di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Keenam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Dalam sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Satu orang diamankan di wilayah Kecamatan Lembo, sedangkan enam lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato,” ujar AKBP Junaidy.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara.
Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.@Abdul Rasyid



















