Sabtu, 29 Agustus 2026

Beredarnya Surat Selebaran Pengosongan Bangunan Mengatasnamakan Kodaeral I Belawan,Kodaeral I Menempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BELAWAN — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. Laporan Polisi terhadap Sdr. Umar Samosir dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang. Rabu (26/8/2026)

‎‎Dalam selebaran tersebut tercantum kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum.

Baca Juga:  SMAN 2 Taruna Bhayangkara Perkuat Gerakan Banyuwangi Bersinar Bersama RKBK,LPSS dan BNNK 



‎Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut. Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

‎Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. Kodaeral I mengajak seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.@Red

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika saat Bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU)

BERITA TERKINI