MEDANWH — Proses hukum terhadap seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mendapat keberatan dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka, khususnya terkait peran kliennya dalam dugaan tindak pidana kehutanan serta asal-usul kayu yang diamankan penyidik.Keberatan tersebut disampaikan Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH & Rekan selaku kuasa hukum tersangka, Jumat (28/8/2026).
Menurut Ramces, kliennya merupakan seorang sopir yang menjalankan pekerjaan mengangkut kendaraan atau muatan kayu. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk mengaitkan aktivitas kliennya dengan dugaan tindak pidana pembalakan liar.
“Sebagai sesama orang hukum, kami tidak keberatan dan tidak menolak proses penegakan hukum. Tetapi tegakkanlah hukum sesuai pondasinya, sesuai aturan mainnya atau SOP-nya. Menurut penilaian kami sebagai pengacara tersangka, proses ini sudah seperti koboi, mal administrasi atau malpraktik,” ujar Ramces.
Pertanyakan Asal-usul Kayu
Ramces mengatakan, salah satu hal mendasar yang harus dijelaskan dalam perkara tersebut adalah asal-usul kayu yang kini menjadi barang bukti.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara terang dari mana kayu tersebut berasal, lokasi penebangan, apakah kayu benar berasal dari kawasan hutan, siapa yang melakukan penebangan, kapan dan bagaimana penebangan dilakukan, serta bagaimana hubungan kliennya dengan rangkaian peristiwa tersebut.
“Harus jelas hubungan antara orang, perbuatan pidana dan alat bukti. Jangan sampai seseorang hanya karena berprofesi sebagai sopir yang mengangkut kayu kemudian otomatis dianggap terlibat dalam pembalakan liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, harus terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan konkret dari kliennya yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.
“Keberatan kami bukan terhadap penegakan hukumnya, tetapi terhadap proses yang dilakukan. Seperti kutu lompat,” ucap Ramces.
Soroti Hubungan Tersangka dengan Kawasan Hutan
Kuasa hukum juga mempertanyakan hubungan personal tersangka dengan kawasan hutan yang diduga menjadi sumber kayu.
Ramces menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kliennya tidak ditemukan sedang melakukan penebangan pohon maupun berada di kawasan hutan dalam rangka melakukan pembalakan.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik membuktikan secara objektif hubungan antara kayu yang diamankan dengan kawasan hutan yang dimaksud, termasuk hubungan tersangka dengan dugaan perbuatan pidana tersebut.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya kayu, tetapi juga siapa yang melakukan perbuatan pidana dan apa peran klien kami dalam perkara ini,” katanya.
Pertanyakan Penangkapan hingga Penyitaan HP
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum turut mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penyitaan kendaraan dan muatan kayu, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan telepon genggam milik tersangka.
Khusus terkait penyitaan telepon genggam, Ramces mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, telepon genggam tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan yang diterimanya.
“Perlu diuji apakah benar terdapat surat perintah penyitaan terhadap HP tersebut, apakah tercantum dalam surat perintah atau berita acara penyitaan, serta apa hubungan HP itu dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.
Soroti Pemeriksaan Tanpa Pendampingan Hukum
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pemeriksaan terhadap kliennya yang disebut kuasa hukum dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum sejak awal.
Ramces menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan status hukum kliennya pada saat pemeriksaan serta ketentuan hukum acara pidana mengenai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.
“Apabila pada saat pemeriksaan Pemohon telah berada dalam posisi sebagai tersangka dan secara hukum wajib diberikan pendampingan, tetapi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan yang diwajibkan, maka proses pemeriksaan tersebut patut diuji keabsahannya,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya gelar perkara dalam tahapan penyelidikan maupun proses penetapan tersangka.
Menurut mereka, mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi terhadap peristiwa pidana, alat bukti, unsur pasal yang disangkakan, keterlibatan tersangka, serta hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.
Siapkan Langkah Hukum
Menghadapi persoalan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum.
“Kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan baru-baru ini. Kami juga sudah menyurati atasan terkait agar perilaku-perilaku bawahan seperti itu segera mendapat atensi dan ditindak,” ungkap Ramces.
Selain melalui jalur tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum formal, termasuk mengajukan praperadilan dan kemungkinan gugatan perdata sesuai dengan dasar serta kewenangan hukum yang tersedia.
Ramces menyebut praperadilan menjadi salah satu instrumen yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik sepanjang tindakan tersebut termasuk dalam objek yang dapat diperiksa berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya PPNS di lingkungan Gakkum Kehutanan, dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, cermat, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah, terutama oknum-oknum PPNS di lingkungan Gakkum, segera memperbaiki diri terhadap segala regulasi, terutama regulasi yang baru, supaya memahami ilmu hukum dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya,” katanya.
Ramces menegaskan, kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memastikan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
“Negara sudah menggaji dan memberikan fasilitas, tetapi hasilnya jangan sampai terkesan asal jadi,” pungkasnya.@YN



















