TANGERANG,WH— Sebuah mobil box terjungkir di area yang diduga digunakan sebagai pool kendaraan komersial di tengah kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Soebandi RT 02/RW 05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (27/8/2026).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kejadian ini memicu keresahan warga yang selama ini mengeluhkan aktivitas kendaraan berukuran besar di lingkungan permukiman.
“Warga menilai keberadaan pool truk maupun mobil box di kawasan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, mobilitas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan status perizinan lokasi yang diduga telah lama dimanfaatkan sebagai tempat parkir, bongkar muat, dan operasional armada kendaraan komersial.
“Kami berharap pemerintah segera melakukan pengecekan. Jangan sampai setelah terjadi korban jiwa baru dilakukan penertiban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola lokasi terkait status perizinan maupun kegiatan operasional pool tersebut. Konfirmasi kepada instansi terkait juga masih diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan lokasi telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Berpotensi Berkaitan dengan Sejumlah Regulasi
Jika benar lokasi tersebut digunakan sebagai pool kendaraan komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang, aktivitas tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang pada prinsipnya mengharuskan setiap kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Karena itu, dugaan perubahan fungsi kawasan permukiman menjadi lokasi operasional kendaraan komersial perlu diperiksa berdasarkan ketentuan tata ruang daerah dan perizinan yang berlaku.
Selain aspek tata ruang, aktivitas kendaraan angkutan barang juga berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aspek keselamatan kendaraan, penggunaan jalan, serta dampak aktivitas kendaraan terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar dan perizinan sesuai jenis kegiatan usahanya.
Namun demikian, penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan insiden tersebut. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Warga Desak Verifikasi dan Penertiban
Masyarakat Pabuaran berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Karawaci, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Warga meminta pemerintah memastikan status perizinan, kesesuaian fungsi lahan, serta kelayakan dan pola operasional kendaraan di lokasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menegaskan, langkah pengawasan dan penertiban dinilai penting dilakukan sejak dini guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa maupun gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.@Yusuf



















