ACEH TAMIANG, WH — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat menangani persoalan dua warga asal daerah tersebut, Muhammad Renza (26) dan Melisa Habib (23), yang saat ini ditahan oleh kepolisian di Madagaskar. Keduanya diduga terjerat perkara yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, mengambil langkah koordinatif setelah menerima keluarga kedua warga tersebut di ruang kerjanya pada Kamis sore (20/8/2026).

Dalam pertemuan itu, keluarga menyampaikan kondisi serta persoalan hukum yang tengah dihadapi Renza dan Melisa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Armia memastikan pemerintah daerah akan berupaya maksimal untuk memberikan pendampingan dan mengupayakan kepulangan keduanya ke Indonesia.
“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah daerah siap berupaya maksimal mengurus kepulangan seluruh warga kami yang menjadi korban,” ujar Armia.
Untuk mempercepat penanganan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Mabes Polri dan perwakilan diplomatik Indonesia. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses administrasi, koordinasi kepolisian, serta pendampingan terhadap kedua warga dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bupati juga berkomunikasi dengan mantan Kepala Divisi NCB-Interpol Indonesia di Mabes Polri untuk membantu proses dokumen kepolisian. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura, Kombes Pol. Roni Sidabutar.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan karena Indonesia belum memiliki Atase Kepolisian yang berkedudukan di Madagaskar. Melalui jalur koordinasi yang tersedia, pemerintah daerah berharap komunikasi dengan pihak Kepolisian Madagaskar dan perwakilan diplomatik Indonesia dapat segera dilakukan.
Armia menjelaskan, sejumlah persyaratan administratif untuk penanganan perkara sedang dipersiapkan, termasuk laporan kepolisian (LP). Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses koordinasi resmi antara Interpol, Kepolisian Madagaskar, dan perwakilan Indonesia.
Pemkab Aceh Tamiang juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk kondisi kesehatan, proses hukum, serta kebutuhan pendampingan bagi kedua warganya.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses koordinasi dapat berjalan cepat sehingga Muhammad Renza dan Melisa Habib memperoleh kepastian hukum serta dapat kembali ke tanah air.(SIP Simanjuntak)



















