Kamis, 9 Juli 2026

Cegah Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,Polres Tanjung Jabung Timur Himbau kepada Masyarakat Cegah kARHUTLAH

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

JAMBI,WH-Musim kemarau telah tiba. Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH ) dilahan sekitar kita

Dalam upaya pencegahan dan terciptanya  Kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau  kepada  seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di area perkebunan maupun hutan.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila melihat titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditangani dan titik meluas.

Baca Juga:  Protes Pernyataan Anggota DPRD, Puluhan Kepala Desa Se-Banyuwangi Gelar Aksi Damai di Gedung DRPD Banyuwangi 

Mari kita jaga hutan, lindungi lingkungan, dan ciptakan udara yang bersih demi masa depan generasi mendatang.

Stop Kebakaran Hutan dan Lahan!

Satu Api Bisa Menjadi Bencana, Satu Kepedulian Bisa Menyelamatkan Banyak Kehidupan.

Dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui  Polres Tanjung Jabung Timur Polda Jambi terus mengupayakan untuk selalu  Melindungi,Mengayomi, dan Melayani Masyarakat demi terciptanya keamanan ketertiban di tengah Masyarakat ,agar terhindar dari segala bentuk musibah seperti KARHUTLA dan tindakan Kejahatan lainnya .@Arbain

BERITA TERKINI