Rabu, 8 Juli 2026

Diduga Gagal Masuk Sekolah karena Kartu Keluarga Belum Berusia Satu Tahun, Hak Anak atas Pendidikan Jadi Sorotan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BALIKPAPAN,WH– Seorang calon Siswa di Balikpapan diduga gagal diterima disalah satu sekolah negeri melalui jalur domisili karena Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki belum genap berusia satu tahun. 

Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara penerapan aturan administrasi dan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa calon siswa tersebut tidak dapat melanjutkan proses seleksi karena terkendala persyaratan administrasi berupa masa berlaku KK.

Dalam ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jalur domisili pada umumnya mensyaratkan KK yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, dengan sejumlah pengecualian dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi SPMB.

Sejumlah pihak menyoroti permasalahan tersebut,salah satunya Darman Rombe ST salah seorang Aktivis menilai, meskipun aturan administrasi perlu ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan data domisili, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan hak anak agar tidak menghilangkan kesempatan memperoleh Pendidikan di Balikpapan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Brimob Sumut Dukung Penggerebekan dan Penertiban Lokasi Terindikasi Narkoba di Kawasan Jermal

“Hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

” Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1), menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya,”jelas Darman Rombe .Selasa (7//7/2026)

Para pemerhati pendidikan berharap pemerintah daerah dan penyelenggara SPMB dapat memberikan penjelasan yang transparan terhadap setiap penolakan administrasi serta memastikan seluruh mekanisme keberatan atau verifikasi berjalan secara adil, terutama apabila terdapat kondisi khusus yang memungkinkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bobby Nasution Akan Sikat Pemilik Galian C Liar di Sumut

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan verifikasi ulang bagi masyarakat yang merasa terdapat kendala dalam proses penerimaan siswa.

“Saat Verifikasi dan Validasi data untuk masyarakat yang ingin melakukan verifikasi ulang, kami telah menyiapkan pelayanan di ruangan depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.Dan masa waktu yang masih ditentukan untuk para orang tua siswa dipersilakan datang membawa dokumen yang diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku disaat pendaftaran tersebut,”jelas Irfan Taufik.@Roland Hutasoit

BERITA TERKINI