TANGERANG | wartaharian.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial NA dan AS.
Penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian beberapa jam sebelum penindakan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper IPTU Richard Sirait, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di kawasan Rawa Bamban, petugas mendapati dua pria yang berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah korek api mancis yang telah dimodifikasi.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang diduga sabu tersebut diakui milik NA.
Kepada petugas, NA mengaku memperoleh barang tersebut dari kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan harga Rp800 ribu. Sabu tersebut diduga akan kembali diedarkan kepada seseorang yang disebut berinisial JA.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, dua unit telepon seluler masing-masing Vivo Y33S dan Oppo A16, satu korek api mancis yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/07/K/IX/2026/SPKT/POLSEK BATUCEPER/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, tertanggal 20 September 2026.
Selanjutnya, NA dan AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para terduga pelaku dan saksi, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing.
Polsek Batuceper masih terus mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk dugaan jaringan dan pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pemberkasan dan pengajuan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).@Yusuf



















