Kamis, 23 Juli 2026

Forwaka Sumut Minta Polisi Usut Laporan PWI Pusat ke Hotman Paris, T Andry Pratama Sebut Banyak Oknum Remehkan Profesi Jurnalis

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN, WH – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mendukung langkah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengcara Hotman Paris atas dugaan perkataan kasar saat konfrensi pers dalam kapasitasnya menjadi Pengcara Febrie Adriansyah.

Sekretaris Forwaka Sumut T Andry Pratama SE pada sejumlah wartawan, Selasa (21/7/2026) menuding perbuatan Hotman Paris yang berkata dan bersikap kasar dengan ‘Lu Punya Otak’ dengan wajah marah amat mencederai kerja jurnalistik hingga seakan menekan psikologi pekerja pers itu.

“Perkataannya ‘Lu Punya Otak’ dengan wajah beringas, seolah menekan psikologi jurnalis.

Polisi harus cepat menuntaskan laporan Pengurus PWI Pusat agar Pers sebagai pilar ke 4 di NKRI bebas dari tekanan kerja dari semua pihak,” ujar Pimpinan Umum Media Lensamata dan Postsumatera ini.

Andry mengatakan, sikap dugaan menekan psikologi dan meremehkan jurnalis memang amat rentan ditunjukkan pihak-pihak yang merasa memiliki kelebihan power maupun finansial dari masa ke masa, namun hingga saat ini kekompakan jurnalis lah yang menjadikan wartawan menjadi salah satu penopang tegakknya hukum yang baik.

Baca Juga:  Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman di Sumut,Wakapolda Pimpin Apel Operasi Zebra 2025

“Sekelompok orang yang merasa punya power baik jabatan maupun finansial seolah menjadikan pers itu tak penting.

Tapi negara telah memayungi Pers dengan Undang-undang yang wajib dipatuhi.

Diberitakan sejumlah media, Pengurus PWI Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris. Dalam laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA yang dilayangkan pada Senin (20/7/2026), Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat bertindak sebagai pelapor.

Hotman Paris dilaporkan dengan jeratan aturan hukum yang berlaku, salah satunya terkait UU Nomor 1 Tahun 2023.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan karena organisasi menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, melainkan berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.

Baca Juga:  Kaperwil Jatim dan Kabiro Media Online Wartaharian Banyuwangi,Hadiri Peringatan HPN 2026 di Ruang Rapat Khusus DPRD Kabupaten Banyuwangi 

“Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan,” kata Edison dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242.

Pelaporan ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Potongan pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.

PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Ditempat Persembunyiannya 

Karena itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi.

POLISI USUT
Kini, laporan PWI akan memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan resmi dari PWI tersebut.

Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku, ujar Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang akurat di lapangan. (***)

BERITA TERKINI