Senin, 14 September 2026

Frederik Kalalembang: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jangan Dianggap Biasa

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

JAKARTA,WH–Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI, menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi di berbagai daerah tidak boleh lagi dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, masalah ini telah berlangsung cukup lama dan terus berulang, tetapi selama ini terkesan dianggap sepele sehingga penanganannya tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kejadian ini jangan dianggap biasa. Persoalan seperti ini sudah lama terjadi, tetapi karena dianggap sepele akhirnya terus berulang. Kalau dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan, sementara pihak-pihak yang memanfaatkan lemahnya pengawasan terus mendapat keuntungan,” tegas Frederik.

Frederik menilai persoalan BBM subsidi tidak semata-mata dapat dijelaskan dengan alasan kekurangan stok dari Pertamina. Yang harus diperiksa secara serius adalah bagaimana BBM tersebut disalurkan setelah masuk ke tangki SPBU, berapa jumlah yang diterima, berapa yang benar-benar dikeluarkan kepada masyarakat, siapa yang mengisi, serta ke mana aliran BBM tersebut setelah keluar dari SPBU.

Apabila ditemukan kendaraan tanpa pelat nomor, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan barcode yang tidak sesuai ketentuan, praktik pelangsiran, maupun dugaan adanya penampung tertentu, maka seluruhnya harus diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Penindakan Judi Togel ‘STM’ di Deli Tua Belum Berjalan, Masyarakat dan LSM Meminta Perhatian Polda Sumut 

“Jangan sampai BBM dari Pertamina masuk puluhan ton ke SPBU, tetapi tidak lama kemudian dinyatakan habis, sementara masyarakat tetap mengantre. Ini harus dibuka dan diperiksa. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi telusuri aliran BBM itu sampai ke mana,” ujarnya.

Menurut Frederik, persoalan ini juga tidak boleh dianggap semata-mata sebagai kewenangan aparat penegak hukum atau APH. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk hadir dan melakukan koordinasi sesuai kewenangannya.

Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forkopimda provinsi dipimpin oleh gubernur, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota Forkopimda dipimpin oleh bupati atau wali kota. Ketentuan mengenai koordinasi Forkopimda juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

Karena itu, Frederik menegaskan bahwa bupati dan wali kota tidak seharusnya hanya menunggu kepolisian atau APH mengambil tindakan.

“Masyarakat yang setiap hari antre BBM itu adalah masyarakatnya bupati dan wali kota. Mereka adalah rakyat yang telah memberikan kepercayaan dan memilih kepala daerahnya. Karena itu, bupati dan wali kota mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab pemerintahan untuk turun tangan ketika rakyatnya mengalami kesulitan,” kata Frederik.

Baca Juga:  Awali Tahun Ajaran Baru,MAN 1 Banyuwangi Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Ratusan Murid Baru

Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah harus dijawab dengan kehadiran nyata, terutama ketika persoalan tersebut sudah berlangsung lama dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat antre berjam-jam, mengeluh setiap hari, tetapi bupati atau wali kota merasa itu bukan urusannya karena dianggap hanya kewenangan Pertamina atau APH. Mereka adalah Ketua Forkopimda. Ajak seluruh unsur Forkopimda duduk bersama dan cari penyelesaiannya,” lanjutnya.

Frederik mendorong agar gubernur, bupati, dan wali kota segera mengadakan rapat koordinasi serta membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, DPRD, Pertamina, dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Namun ia mengingatkan agar tim tersebut tidak berhenti pada rapat atau pembentukan administrasi semata.

“Buat tim dan turun langsung ke lapangan. Periksa SPBU, cocokkan jumlah BBM yang masuk dengan jumlah yang keluar, periksa kendaraan yang mengisi berulang, periksa barcode, telusuri pelangsir dan siapa penampungnya. Kalau ada pelanggaran administratif, lakukan tindakan sesuai kewenangan. Kalau ditemukan unsur pidana, serahkan kepada APH untuk diproses secara hukum,” tegas Frederik.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Menurutnya, peran Forkopimda sangat penting karena persoalan BBM subsidi bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, perekonomian daerah, dan potensi konflik di lapangan. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama, bukan saling melempar tanggung jawab.

Frederik juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunggu sampai muncul konflik atau korban sebelum bertindak.

“Jangan menunggu sampai terjadi keributan, perkelahian, bahkan korban baru semuanya bergerak. Kalau masalahnya sudah terlihat dan berlangsung lama, pemerintah harus hadir sejak sekarang. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu persoalan membesar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jabatan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga merupakan amanah untuk hadir dalam persoalan sehari-hari yang dihadapi rakyat.

“Rakyat memilih bupati dan wali kota karena mereka percaya pemimpinnya akan hadir ketika ada kesulitan. Jadi ketika rakyat antre BBM, jangan hanya melihat itu sebagai antrean di SPBU. Di situ ada keluhan masyarakat, ada hak masyarakat, dan ada kepercayaan rakyat yang harus dijawab dengan tindakan nyata,” tutup Frederik Kalalembang. ( Amo$ )

BERITA TERKINI