Senin, 14 September 2026

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kosambi,Satu Orang Diamankan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TANGERANG,WH — Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RU alias I beserta ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Salembaran, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan yang masuk dalam daftar G di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat, S.H., M.H., kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Patimura Kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan RU alias I yang diduga melakukan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan. Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penjualan obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 135 butir obat jenis Tramadol dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp184 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 12 Play warna biru.

Baca Juga:  Debt Collector ACC Gelapkan Barang, Korban Lapor Polda Sumut 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin harus menjadi perhatian bersama karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus mengantisipasi agar obat-obatan tersebut tidak semakin mudah beredar,” katanya

Atas pengungkapan tersebut, kepolisian selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.@Yusuf

BERITA TERKINI