DENPASAR,WH – Kuasa hukum korban, Sutoyo, S.H. dari Toyo Law Firm, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengambilan paksa satu unit kendaraan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik kendaraan.
Sutoyo, S.H. menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Denpasar Timur. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi dokumentasi berupa rekaman video yang memperlihatkan proses pengambilan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan atas pengambilan kendaraan tersebut.Kami meminta penyidik mengusut siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga melakukan pengambilan paksa unit, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Sutoyo, S.H., Kuasa Hukum Korban dari Toyo Law Firm.Sabtu (1/8/2026)
Menurutnya, seluruh bukti, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung lainnya, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Sutoyo berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengambilan kendaraan tersebut.
Selanjutnya kepada awak media,korban melalui Kuasa Hukumnya Sutoyo SH menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: Dumas/251/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali yang diterima Eko Setiawan di Polsek Denpasar Timur pada 20 Juli 2026 terkait dugaan pencurian satu unit kendaraan tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak ketiga yang diduga terlibat belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan versi pelapor dan kuasa hukumnya, serta menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.@Apong



















