DELI SERDANG,Wartaharian.com-Upaya pelarian seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berakhir setelah berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang.
IH diamankan petugas saat berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet mas berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.
Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut justru berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram beserta dompet mas berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, IH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba: Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kompol Fery Kusnadi, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Polresta Deli Serdang, lanjutnya, berkomitmen mengambil langkah penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Atas kasus tersebut, IH kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.@Yan



















