Selasa, 29 September 2026

Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Diduga Curi Perangkat BTS Rp481,6 Juta

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TANGERANG,Wartaharian.com — Modus mengaku sebagai petugas provider diduga digunakan untuk mencuri perangkat Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Tangerang. Aksi tersebut berhasil diungkap Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan mengamankan seorang pria berinisial DSA (37).

Dalam kasus ini, polisi menyita puluhan perangkat BTS yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Total kerugian perusahaan akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp481.677.845.

DSA diamankan polisi di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS.

Salah seorang diduga bertugas mengawasi situasi dari luar pagar, sementara rekannya masuk ke area tower dan mengambil perangkat modul.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum 

Untuk meyakinkan saksi, keduanya mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak mampu menunjukkannya.

Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.

Beruntung, saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut, yakni B-2583-TRU. Informasi itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengembangkan penyelidikan.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujar Parikhesit.

Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada DSA.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data hingga mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Penyidikan kemudian berkembang. Polisi memperoleh informasi bahwa DSA juga menyewa sebuah rumah lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

Baca Juga:  Pengedar Sabu dan Ganja Pria 44 Tahun, Diciduk Polisi Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita

Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS serta belasan perangkat Radio Receiver Unit (RRU).

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat BTS lainnya.

Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.

Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Dalam laporan polisi, perangkat yang hilang dari lokasi kejadian meliputi sejumlah modul BTS, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Polres Metro Tangerang Kota masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penampungan perangkat BTS hasil pencurian.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.

Baca Juga:  Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian

Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.

Herbin juga meminta perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan pengelola tower memperkuat sistem pengamanan serta pengawasan di lokasi-lokasi BTS.

“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.@Kabiro Tangerang (M,Yusuf)

BERITA TERKINI