Selasa, 29 September 2026

Polres Taput Tangkap Pria 48 Tahun diduga Pengedar, Sabu disimpan di Dalam Topi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TAPANULI UTARA,WH– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pria berinisial JS alias H (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabul dengan berat bruto 1,18 gram.

Menariknya, barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam topi warna hitam yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan 2 Pria, Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, Selasa, (28/9/2026) jajaran Polda Sumut terus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika.

Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara.

Baca Juga:  Tim Elang Musi Bekuk Satu Orang Pengedar Sabu di Desa Tanah Periuk Musi Rawas

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung kopi.

Petugas kemudian mendatangi dan mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, pria itu diketahui bernama JS alias H.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram dari dalam topi yang dikenakan tersangka.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Provos Satbrimob Polda Sumut Sigap.! Amankan Laka Lantas Malam Dinihari di Medan Tembung

Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.

JS juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir.

Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.@MS

BERITA TERKINI