ACEH UTARA | Wartaharian.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 tersebut menyasar dua titik lokasi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas penanaman ganja ilegal sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi penanaman ganja.
Menurutnya, Polda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya tersebut juga menjadi perhatian khusus Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, sebanyak 18 hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, petugas harus berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Medan yang harus ditempuh tidak mudah, sehingga membutuhkan upaya dan koordinasi dari personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.
“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani; Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad; personel Satuan Brimob Polda Aceh; serta jajaran Polres Lhokseumawe.@Kaperwil Aceh (Eko W)



















