TANGERANG,Wartaharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AW (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin edar di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat yang terdiri atas 100 butir tramadol dan 595 butir hexymer. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta sebuah tas selempang berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tas selempang berwarna cokelat yang berisi 100 butir tramadol dan 595 butir hexymer, berikut telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu.
AW kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat tanpa izin edar menjadi perhatian serius kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan. Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus sekaligus mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merugikan kesehatan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Selain itu, polisi berencana mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan peredaran obat tanpa izin edar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan.
Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, pastikan kembali status hukum AW, karena narasi awal menyebutnya sebagai tersangka, sedangkan bagian lain hanya menyebutnya sebagai pria yang diamankan. Penggunaan pasal yang disangkakan juga sebaiknya dikonfirmasi kepada penyidik.@M,Yusuf



















