Selasa, 15 September 2026

Polisi Ungkap Curanmor 16 Kali di Tangerang, 11 Motor Hasil Kejahatan Disita

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TANGERANG ,WH– Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial AS (43) dan M (47) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi curanmor yang sempat viral di media sosial. Selasa (15/09/2026)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali sejak April hingga Agustus 2026. Lokasi aksinya tersebar mulai dari kawasan Perumnas 1 dan Perumnas 2, Cikokol, Cipondoh, hingga Karawaci.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit 1 Krimum (Jatanras) terhadap kasus curanmor di kawasan Perumnas.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Aceh Tamiang Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian Kursi di Kantor Inspektorat 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Perumnas. Keduanya kemudian kami amankan di sebuah kontrakan di wilayah Cimone Jaya, Karawaci,” kata Parikhesit.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci letter Y, mata kunci T, telepon seluler, serta satu unit Honda Beat yang diketahui merupakan hasil pencurian di Jalan Prabu Siliwangi, Perumnas 1, Kecamatan Cibodas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Pandeglang, Banten.

“Modusnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri dan dijual, para pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” ujar Parikhesit.

Baca Juga:  Beraksi di 35 TKP Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk Jatanras Polda Sumut

Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Ipda Algifari Hafiz, S.Tr.I.K. kemudian mengembangkan kasus dengan memburu pihak yang diduga menerima kendaraan hasil curian. Dari hasil penyidikan, motor-motor tersebut dijual kepada dua orang berinisial U dan K di wilayah Pandeglang.

Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap U. Dari pemeriksaan, U mengakui telah menerima dan membeli sepeda motor hasil pencurian dari para pelaku.@Yusuf

BERITA TERKINI