Kamis, 10 September 2026

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu ​

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TORAJA UTARA,WH–Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita muda beserta bayinya di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kec. Tallunglipu. Penanganan kasus tersebut bermulan pada saat petugas menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui berinisial AS, seorang perempuan berusia 18 tahun yang beralamat di Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain jenazah AS, petugas juga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan oleh Sdri. AS.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara menyampaikan bahwa personel Kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama dengan tim medis.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

Berdasarkan hasil Visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta awal.

Pada pemeriksaan fisik terhadap jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat.

Hasil pemeriksaan medis pada jenazah bayi menunjukkan adanya luka lebam pada muka serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa, kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD. Dimana Sdri. BD bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam penanganan persalinan.​

Baca Juga:  BNN Minta Waspadai Narkoba Jenis Baru Ini

Atas tindakan tersebut Sdri. BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, SH, menghimbau Masyarakat untuk selalu menggunakan layanan tenaga medis yang ada di Rumah Sakit maupun Puskesmas bagi setiap ibu hamil ataupun yang akan melakukan persalinan agar mendapatkan penanganan yang tepat. ( Amo$ )

BERITA TERKINI