Selasa, 13 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku, Sita 64,64 Gram Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MOROWALI UTARA, Wartaharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat total 64,64 gram bruto.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Morowali Utara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026) di Gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara. Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., diwakili Wakapolres Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., serta sejumlah kanit Satresnarkoba.

Baca Juga:  Menunggu Pembeli di Kamar, Terduga Pengecer Sabu di Medan Timur Ditangkap Polisi

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa dua terduga pelaku berinisial I (26) dan T alias U (33) diamankan pada akhir September 2026 di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,76 gram.

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, petugas kembali menangkap seorang terduga pelaku berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dari tangan F, polisi mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,88 gram. Petugas juga menyita dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari dua pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 64,64 gram bruto,” ungkap Kompol Charles.

Baca Juga:  Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPA PPO Polres Karo Ringkus Pelaku

Selain memaparkan pengungkapan terbaru, Wakapolres juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah menyita narkotika dengan total berat 676,22 gram dan menangkap 52 orang terduga pelaku.

Ia menjelaskan, sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan Polri terkait pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

Polres Morowali Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika guna menekan peredaran barang terlarang dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.@Abdul Rasyid

BERITA TERKINI