Jumat, 19 Juni 2026

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Berhasil Dibongkar Polisi, 4 Pelaku Ditangkap

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

KARO, WH – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar jajaran Polsek Berastagi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26) yang hilang di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Salah satu peristiwa terjadi pada Kamis(28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Baca Juga:  Rampas Ponsel IRT Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6/2026)

Berbekal informasi masyarakat, pada Selasa (16/6) malam petugas bergerak ke wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi.

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya.

Baca Juga:  Polda Sulsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8.200 Drum ,Jaringan BBM Ilegal di Perairan Selat Makassar Ke Pulau Kalimantan 

Pengembangan kemudian mengarah kepada jaringan penadah, hingga polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci L dan dua batang besi runcing.

Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kembali melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pencarian oleh petugas.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Intensifkan Patroli Presisi, Tiga Pelaku Tawuran Dini Hari Diamankan

Mereka dijerat 477 ayat 1 huruf f dan g, serta pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahab dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Henry Tobing.@MS

BERITA TERKINI