Sabtu, 3 Oktober 2026

Tertibkan Angkutan Barang di JLS,Satlantas Polres Cilegon Amankan STNK,SIM dan Satu Kendaraan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

CILEGON,Wartaharian. com — Satlantas Polres Cilegon Polda Banten bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional serta kendaraan yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS), Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di jalur yang menjadi salah satu akses utama pergerakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Cilegon.

Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas bersama jajaran Dishub Kota Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas maupun berhenti di lokasi.

Baca Juga:  Kapolres Binjai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Petugas menyasar kendaraan yang diduga melanggar ketentuan pembatasan operasional sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, petugas juga menertibkan kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk parkir pada lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 15 kendaraan dikenakan tindakan, baik berupa tilang maupun teguran. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua STNK, satu SIM, serta satu unit kendaraan.

Sementara itu, 11 kendaraan lainnya diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan disiplin berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan operasional yang berlaku serta tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Ratusan Jurnalis Aceh akan Turun Investigasi Penanganan Pasca Banjir

“Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan operasional yang berlaku dan tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir di lokasi yang dilarang,” ujar AKP Ridwan.»

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan barang bukan hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan serta menekan risiko fatalitas di jalan raya.

Satlantas Polres Cilegon bersama Dishub Kota Cilegon juga akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, terutama di jalur yang memiliki aktivitas kendaraan berat cukup tinggi.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.@ Yusuf

Baca Juga:  Nyaris Pecah Tawuran Antar Warga dan Ormas di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pria Bawa Senjata Tajam

BERITA TERKINI