Rabu, 1 Juli 2026

Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara: Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Berhak Mendapatkan Rehabilitasi,Bukan di Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

SUMATERA UTARA,WH –Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara terus mengedukasi masyarakat bahwa pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, bukan semata-mata menjalani pidana penjara.

Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara yang beralamat dijalan Sentosa Bangun Sari ,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara melayani beberapa hal bagi masyarakat,seperti:

– Konsultasi Gratis:Terkait Program Rehabilitasi maupun Bahaya Penggunaan Narkoba

– Advokasi:Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara juga turut membantu Pemerintah untuk memberikan pendampingan kepada Korban yang bermasalah dengan Hukum akibat Penyalahgunaan Narkoba dengan maksud agar dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi

– Assesment: Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara juga menyediakan layanan penilaian secara medis maupun sosial yang bertujuan untuk mengetahui kondisi para Korban Penyalahgunaan Narkoba, dengan meliputi Wawancara,Observasi serta pemeriksaan Fisik dan Psikis

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

Pimpinan Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara,Sarwan Perangin-Angin ST,MH menjelaskan,bahwa rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. Pendekatan rehabilitasi dinilai lebih efektif dalam memutus ketergantungan terhadap narkotika dibandingkan hanya memberikan hukuman penjara.

“Tujuan utama rehabilitasi adalah menyelamatkan masa depan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat kembali hidup sehat, produktif, serta diterima oleh keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga:  Ditangkap Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar ,Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir di Polda Sumut

Dalam praktik penegakan hukum, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak semua penyalahguna narkotika otomatis dijatuhi pidana penjara.

Melalui berbagai program rehabilitasi, Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara memberikan layanan pemulihan secara terpadu, mulai dari konseling, terapi kelompok, pembinaan mental dan spiritual, hingga pembekalan keterampilan hidup. Program tersebut bertujuan agar para residen mampu bangkit dari ketergantungan narkoba dan kembali menjadi pribadi yang mandiri.

Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba.

Sebaliknya, dukungan keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses pemulihan.

Baca Juga:  Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Makan Gratis, Pasar Murah dan Pelayanan Sosial untuk Warga di CFD Kota Medan

Dengan semangat kemanusiaan,Yayasan Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa melalui layanan rehabilitasi yang profesional, humanis,dan berkelanjutan.@Rudi

BERITA TERKINI