JAMBI,WH— Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Pengadilan Tinggi Jambi, Senin (31/8/2026), dan dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Rakor dan penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas institusi dalam mendukung transformasi digital di bidang penegakan hukum. Persidangan pidana secara elektronik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak para pihak.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspek strategis turut dibahas, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi, keamanan serta perlindungan data, kesiapan sumber daya manusia, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memastikan penerapan sistem persidangan pidana secara elektronik dapat berjalan secara optimal, profesional, aman, dan akuntabel.
Selain memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum, langkah ini juga diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi digital penegakan hukum menuju sistem peradilan yang modern, efektif, transparan, dan berkeadilan.@Arbain



















