Selasa, 1 September 2026

Bantah Ada Imbalan,Polda Banten Tegaskan Rehabilitasi Kades Undar Andir Berdasarkan Hasil Asesmen

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

SERANG,WH — Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan penjelasan terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir, KH, yang sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang menyebutkan bahwa KH telah keluar dari rehabilitasi serta dikaitkan dengan dugaan adanya setoran sebesar Rp50 juta.

Polda Banten menegaskan bahwa keputusan terhadap KH dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.

Baca Juga:  Aceh Tamiang Perkuat Kolaborasi Pemuda untuk Perluas Akses Pendidikan di Perdesaan

“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Maruli, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan.

Selain menjalani rehabilitasi, KH juga diwajibkan melakukan lapor kepada penyidik Polda Banten hingga seluruh rangkaian proses rehabilitasi selesai.

Maruli menegaskan, penanganan terhadap KH dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu. Menurutnya, rekomendasi rehabilitasi tersebut bukan merupakan keputusan sepihak penyidik, melainkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim terpadu.

Baca Juga:  Piala Dunia 2026 Bergulir, Buka Nobar Di Hanggar Polda Sumut Gratis untuk Masyarakat Hingga Laga Final

“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujar Maruli.

Terkait informasi yang mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan dugaan pemberian atau setoran sebesar Rp50 juta, Polda Banten secara tegas membantah adanya penerimaan uang maupun imbalan oleh penyidik.

Maruli memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, serta tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan FORWAKA Madina, Kajari Dukung Pelantikan Pengurus Digelar Bulan Agustus

Lebih lanjut, Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara yang belum terverifikasi kebenarannya.

Masyarakat juga diminta mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi kepolisian maupun instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Maruli.@Yusuf

BERITA TERKINI