Selasa, 1 September 2026

Istri Hengky Rumba Kecewa Vonis 15 Tahun,Frederik Kalalembang Minta Masyarakat Toraja Percayakan Proses Hukum

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

SUBANG,WH — Keluarga almarhum Hengky Rumba menyatakan kecewa dan belum puas terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edho Ardianto Pasodung, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum banding.

Istri almarhum Hengky Rumba berharap proses banding dapat memberikan putusan yang lebih memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Saya sebagai istri korban tentu sangat berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum sudah menuntut hukuman seumur hidup, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali seluruh rangkaian peristiwa serta fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Saya berharap Ketua Pengadilan Tinggi dan majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat kembali seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk rangkaian perbuatan yang menyebabkan suami saya meninggal dunia. Kami berharap semuanya menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Baca Juga:  Apel Gabungan KRYD Digelar di UMSU, Polrestabes Medan Perkuat Kesiapsiagaan Personel 

Keluarga korban berharap upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga almarhum maupun masyarakat.

Frederik Kalalembang Beri Perhatian terhadap Kasus Hengky Rumba

Perkara kematian Hengky Rumba sejak awal juga mendapat perhatian dari Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara, organisasi yang menghimpun masyarakat Toraja di berbagai daerah di Indonesia.

Frederik mengaku prihatin atas meninggalnya Hengky Rumba, terlebih korban merupakan warga Toraja yang berada di tanah perantauan.

“Sebagai Ketua Umum IKaT Nusantara, yang merupakan wadah masyarakat Toraja di perantauan, saya sangat prihatin atas meninggalnya warga kami dengan cara yang begitu tragis. Tentunya keluarga besar masyarakat Toraja juga turut berduka dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Frederik.

Menurut Frederik, kepedulian terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil masyarakat Toraja di DPR RI sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara.

Ia menegaskan, keluarga korban tidak boleh merasa menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

“Saya tidak pernah meninggalkan keluarga Sangtorayaan berjuang sendiri. Sebagai wakil masyarakat di DPR RI dan sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara, saya mempunyai tanggung jawab moral untuk hadir bersama masyarakat, terutama ketika ada warga kita yang sedang menghadapi persoalan dan membutuhkan perhatian,” tegas Frederik.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat Mahasiswa

Frederik menjelaskan, perhatian terhadap kasus tersebut telah diberikan sejak awal perkara ditangani Polres Subang. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya turut membantu dengan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada penyidik.

“Sejak awal perkara ini ditangani di Polres Subang, kami sudah membantu penyidik dengan memberikan informasi yang kami miliki dan diperlukan dalam pengungkapan kasus. Kami bersyukur penyidik bekerja dengan cepat sehingga perkara ini dapat diungkap, pelakunya diproses, dan akhirnya dibawa hingga ke meja persidangan,” kata Frederik.

Ia menilai komunikasi dan kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk mendukung proses pengungkapan suatu perkara.

Namun, Frederik menegaskan bahwa perhatian yang diberikan kepada kasus Hengky Rumba bukan untuk mencampuri proses hukum maupun memengaruhi independensi lembaga peradilan.

Imbau Masyarakat Toraja Percayakan Proses Hukum

Ditengah proses hukum yang masih berjalan, Frederik Kalalembang mengimbau seluruh masyarakat Toraja agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

Baca Juga:  Beraksi di 35 TKP Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk Jatanras Polda Sumut

“Saya berharap seluruh masyarakat Toraja tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita percayakan proses hukum ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan majelis hakim yang menangani perkara ini,” tegas Frederik.

Ia menambahkan, upaya hukum banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dan harus dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri ataupun melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.

“Kita semua tentu menginginkan keadilan bagi keluarga almarhum Hengky Rumba. Namun, kita juga harus memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan untuk menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Frederik berharap proses hukum pada tingkat banding dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kita sama, yaitu keadilan dapat ditegakkan. Karena itu, mari kita hormati dan percayakan proses hukum kepada pihak terkait. Jangan sampai emosi justru menimbulkan persoalan baru. Kita kawal dengan cara yang baik, tertib, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Frederik.@Amos

BERITA TERKINI