Selasa, 8 September 2026

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Peredaran Sabu via Instagram, Seorang Pria Diamankan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TORAJA UTARA,WH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Senin (7/9/2026) siang.

Penangkapan AC berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AC terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP Muhammad Arif saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Buronan Curanmor

AC diamankan petugas di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram. Polisi juga mengamankan lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna perak yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AC mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui salah satu akun media sosial Instagram bernama “Puang Magaratta”.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Bekuk Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pagar Merbau

Kepada petugas, AC mengaku membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, ia juga mengaku beberapa kali menjadi perantara bagi rekannya yang hendak memesan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Kami akan terus bertindak terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Toraja Utara dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

Baca Juga:  Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian

Saat ini, AC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri akun media sosial yang disebut terduga pelaku sebagai sarana untuk memperoleh barang haram tersebut. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AC kini masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amos)

BERITA TERKINI