Selasa, 8 September 2026

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Gunungsitoli Mencuat,Siswa Mengaku Terbebani

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

GUNUNGSITOLI,WH— Dugaan praktik pungutan uang yang disebut sebagai sumbangan sukarela untuk mendukung pembinaan pendidikan mencuat di SMK Negeri 1 Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar bukti pembayaran berupa Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026. Dalam kartu tersebut tercantum pembayaran sebesar Rp20.000 per bulan dan dilengkapi stempel serta tanda tangan Ketua Komite bersama Bendahara.

Pada kartu pembayaran juga terdapat paraf sebagai tanda bahwa pembayaran telah diterima oleh Bendahara SPP. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran tersebut diduga diberlakukan kepada siswa dari kelas X hingga kelas XII.

Namun, pihak sekolah menyatakan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan wajib, melainkan sumbangan partisipasi yang bersifat sukarela.

Siswa Mengaku Terbebani

Salah seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pembayaran tersebut.

Ia mengaku telah membayar sebesar Rp20.000 setiap bulan untuk periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

“Benar, ada uang komite Rp20 ribu per bulan. Kalau tahun kemarin iya, tapi untuk tahun ini masih belum,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran tersebut cukup membebani siswa. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang telah dikumpulkan.“Kami terbebani,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli KRYD, Yon C Pelopor Antisipasi Gangguan Keamanan di Permukiman

Kepala Sekolah: Sumbangan Bersifat Sukarela

Terpisah, Kepala SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026), menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan partisipasi yang bersifat sukarela.

Menurut Edid, usulan tersebut berasal dari orang tua siswa melalui pembahasan bersama Komite Sekolah dalam sidang paripurna tahun sebelumnya.

“Itu sumbangan partisipasi sukarela. Ini diusulkan oleh orang tua siswa saat sidang paripurna tahun lalu bersama dengan Komite Sekolah,” kata Edid.

Ia membantah adanya unsur pemaksaan terhadap siswa untuk membayar.

“Itu bukan paksaan, kami tidak memaksa. Kadang ada siswa yang kasih Rp20 ribu, ada juga siswa yang tidak bayar sama sekali,” ujarnya.

Kacabdisdik Akan Lakukan Inspeks

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (3/9/2026), membantah adanya dugaan setoran dana hasil pembayaran tersebut kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan.

Augustinus menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah melarang praktik pungutan terhadap siswa.

“Tidak ada itu, tidak ada bagian-bagian aliran dana ke kita,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Toraja Utara Resmi Melantik 175 ASN, '' Berikanlah Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Ia menyatakan akan melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli untuk memastikan informasi mengenai pembayaran tersebut.

“Biarlah sekolah anak-anak tanpa biaya, supaya lebih praktis mereka sekolah. Kepada anak-anak kita pun kita sampaikan itu. Tapi kalau ada juga kepala sekolah yang coba-coba, ya kita kasih PP 53 atau 94 pada dia, itu saja,” ujarnya.»

Terkait pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang telah terkumpul, Augustinus mengatakan akan meminta penjelasan kepada pihak terkait.

“Biar saya tanya nanti sama Pak Kasi SMK. Sekarang dia tidak ada di kantor, dia sudah pergi ke Idanogawo. Biar saya tanya nanti,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu tidak dibenarkan. Nanti kalau memang benar, kita terapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” tegasnya.»

Pernah Terjadi Persoalan Serupa di SMAN 1 Gunungsitoli

Persoalan serupa sebelumnya juga pernah mencuat di SMAN 1 Gunungsitoli pada 2025. Saat itu, pihak sekolah melalui Komite Sekolah disebut memungut pembayaran sebesar Rp40.000 per bulan kepada siswa.

Baca Juga:  Jaga Kondusivitas Wilayah 100 Personil Brimob Sumut Siaga dan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dan berujung pada pencopotan kepala sekolah dari jabatannya.

Diminta Transparan dan Dipastikan Sesuai Ketentuan

Munculnya dugaan pembayaran di SMKN 1 Gunungsitoli tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, terutama mengenai dasar pengumpulan dana, mekanisme pembayaran, sifat kesukarelaan, serta pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang telah terkumpul.

Ketentuan mengenai peran Komite Sekolah juga perlu menjadi rujukan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur mengenai tugas dan batasan Komite Sekolah, termasuk ketentuan terkait penggalangan dana dan larangan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diharapkan dapat melakukan telaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Penelusuran juga penting dilakukan untuk memastikan apakah dana yang telah dibayarkan benar-benar digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada orang tua dan siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pemberitaan ini masih menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.@Red

BERITA TERKINI