Senin, 28 September 2026

Empat Pria Diamankan Polres Binjai,Sabu 5,42 Gram dan 7 Butir Ekstasi Disita

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BINJAI,Wartaharian.com — Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam pengungkapan tiga kasus di lokasi berbeda, jajaran Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Petugas menangkap J (35) di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap AP (28) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet yang telah dimodifikasi sebagai skop, serta satu bungkus plastik klip transparan.

Sementara itu, MR (18) dan E (37) diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari kedua terduga, polisi menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung warna ungu dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Baca Juga:  Brimob Sumut Bertindak Tegas.!, Gagalkan Aktivitas Balap Liar Amankan 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor di Kota Medan

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca Juga:  Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tegas Kapolres.

(Candra)

BERITA TERKINI