DELI SERDANG,Wartaharian.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada terduga pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi yang diperoleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@(Candra)



















